PERUNTUKAN DANA RINTISAN BOS SM
Panduan
menegaskan kembali penggunaan dana R-BOS SM, yaitu dari sisi
penerimaan
(revenue) dialokasikan
untuk membebaskan (fee waive) dan/atau
membantu (discount
fee) tagihan biaya sekolah bagi siswa
miskin. Sedangkan
dari sisi
pengeluaran (expenditure), sekolah dapat menggunakan dana untuk
biaya
operasional sekolah non personalia (Permendiknas No. 69 Tahun 2009)
yang
bertujuan untuk peningkatkan mutu sekolah antara lain:
1.
Pembelian/penggandaan buku teks pelajaran;
2.
Pembelian alat tulis sekolah yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran;
3.
Penggandaan soal dan penyediaan lembar jawaban siswa dalam kegiatan
ulangan dan
ujian;
4.
Pembelian alat dan bahan habis pakai seperti: bahan praktikum;
5. Biaya
pembinaan siswa/ekstrakulikuler seperti Pramuka, Palang Merah
Remaja
(PMR), Unit Kesehatan Sekolah (UKS), Karya Ilmiah Remaja (KIR)
olah raga,
kesenian, lomba bidang akademik, dan pembinaan keagamaan.
6. Biaya
uji kompetensi bagi siswa SMK yang akan lulus;
7. Biaya
praktek kerja industri untuk siswa SMK;
8. Biaya
pemeliharaan dan perbaikan ringan sarana prasarana sekolah;
9. Biaya
daya dan jasa sekolah seperti internet, listrik, dan telepon, air;
10. Biaya
penyusunan dan pengiriman laporan;
11.
Penggandaan formulir penerimaan siswa baru.
PELAPORAN
Sebagai
salah satu bentuk pertanggungjawaban dalam pelaksanaan program Rintisan
BOS SM,
sekolah, pengelola Propinsi, dan Pusat menyusun laporan hasil pelaksanaan
program ke
pihak terkait.
A. LAPORAN SEKOLAH
Secara umum
laporan yang harus disiapkan oleh sekolah penerima dana Rintisan
BOS SM,
terdiri atas laporan per semester (laporan semester I dan laporan
semester
II) yang berisi tentang pelaksanaan program serta laporan penggunaan
dana baik
dari sisi penerimaan dan pembelanjaan. Laporan tersebut harus siap
untuk
diperiksa setiap saat oleh tim audit/pemeriksa. Laporan sekurangkurangnya
berisi
informasi yang mencakup, antara lain:
1. Narasi
Laporan
Narasi
laporan memuat informasi-informasi sebagai berikut: (1) jumlah
siswa; (2)
jumlah dana yang diterima, (3) kapan dana diterima sekolah, (3)
mekanisme
seleksi siswa miskin yang dibebaskan dan/atau dibantu biaya
sekolahnya;
(4) penggunaan dana dari sisi pendapatan yaitu untuk
membebaskan
dan/atau membantu siswa miskin dari biaya sekolah; (5)
penggunaan
dana dari sisi pengeluaran/pembelanjaan yaitu untuk
membiayai
operasional sekolah.
2. Isian
Data Individual Sekolah tahun pelajaran 2012/2013 kondisi bulan
Agustus
2012 khusus untuk laporan semester 2 menggunakan format
pada
Lampiran 1.
3. SK
Kepala Sekolah
Tentang
penetapan siswa miskin yang dibebaskan dan/atau dibantu biaya
sekolahnya
dengan lampiran format data identitas siswa miskin yang
dibebaskan
dan/atau dibantu biaya sekolahnya (Lampiran 2).
4. Tanda
Bukti Siswa telah dibebaskan dan/atau dibantu biaya sekolahnya
Berisi
rekapitulasi nama siswa miskin yang dibebaskan dan/atau dibantu
biaya
sekolahnya, jumlah bantuan, dan tanda tangan siswa sebagai bukti
pembebasan
dan/atau pemberian keringanan biaya sekolah.
5.
Penggunaan dana dari sisi pembelanjaan (expenditure)
Berisi
tentang rincian penggunaan/pembelanjaan dana untuk membiayai
kebutuhan
operasional sekolah (Lampiran 3)
6. Foto
Dokumentasi
Berisi
informasi yang menggambarkan kegiatan sekolah dalam
menggunakan
dana baik dari sisi penerimaan (revenue) yaitu untuk
membebaskan
dan/atau membantu siswa miskin dari tagihan biaya
sekolah dan
dari sisi pembelanjaan (expenditure) yaitu untuk membiayai
kebutuhan
operasional sekolah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar